Regulasi

Regulasi Fakultas Bisnis dan Ilmu Sosial (FBIS) berisi kumpulan peraturan resmi yang menjadi dasar penyelenggaraan pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, serta tata kelola fakultas. Regulasi ini disusun untuk memastikan seluruh aktivitas di lingkungan FBIS berjalan sesuai standar nasional, ketentuan universitas, serta prinsip tata kelola perguruan tinggi yang baik.

Regulasi yang ditetapkan mencakup:

  1. Peraturan Akademik
    Mengatur penyelenggaraan proses pembelajaran, kurikulum, penilaian, skripsi atau tugas akhir, serta ketentuan akademik lainnya yang harus dipatuhi oleh mahasiswa dan dosen.

  2. Peraturan Kemahasiswaan
    Berisi ketentuan terkait pembinaan karakter, organisasi mahasiswa, kegiatan non-akademik, serta etika dan disiplin mahasiswa.

  3. Peraturan Penelitian dan Pengabdian Masyarakat
    Mengatur pelaksanaan Tri Dharma perguruan tinggi, termasuk standar penelitian, publikasi ilmiah, kerja sama institusi, dan kegiatan pengabdian masyarakat.

  4. Peraturan Tata Kelola dan SDM
    Mencakup kebijakan terkait tugas dan wewenang setiap unit, standarisasi layanan fakultas, serta ketentuan pengembangan dan evaluasi dosen serta tenaga kependidikan.

  5. Regulasi Penjaminan Mutu
    Menetapkan kerangka kerja monitoring, evaluasi, audit internal, dan peningkatan mutu berkelanjutan di lingkungan FBIS.

Dengan adanya regulasi yang jelas, transparan, dan mudah diakses, FBIS memastikan seluruh proses akademik dan administratif berjalan secara konsisten, tertib, serta berorientasi pada kualitas. Menu ini menjadi referensi resmi bagi seluruh sivitas akademika dalam memahami hak, kewajiban, dan standar yang berlaku di fakultas.